Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Model Bisnis


Konsep Model Bisnis

Model bisnis adalah merupakan alat bantu yang menjelaskan bagaimana suatu organisasi menciptakan, memberikan dan menangkap suatu nilai tambah. Proses kontruksi sebuah model bisnis merupakan bagian dari strategi bisnis. 

Fungsi Model Bisnis

a) Memudahkan creator dan bagian keputusan di perusahaan untuk melihat hubungan logis antara komponen-komponen bisnisnya.
b) Membantu menguji konsistensi hubungan antar komponennya.
c) Membantu membuat produk produk baru.

d) Menunjukkan besar perubahan dan persamaannya.

Bentuk Kepemilikan Bisnis

A.Bisnis Perorangan
Bentuk kepemilikan bisnis perorangan adalah sejenis badan usaha yang didirikan oleh seseorang warga Negara Indonesia, sebagai wadah kegiatan bisnis untuk mata pencaharian sehari-hari guna menghidupi diri, anak dan keluarganya.

Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu :

1. Usaha Perseorangan Berizin : 
Memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti

•Tanda Daftar Usaha Perdagangan ( TDUP ) 
•Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) 

2.Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin.
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb..
Kebaikan perusahaan perseorangan :
1.Mudah dibentuk dan dibubarkan
2.Bekerja dengan sederhana
3.Pengelolaannya sederhana 
Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan perusahaan perseorangan :
1. Tanggung jawab tidak terbatas 
2. Kemampuan manajemen terbatas
3. Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
4. Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
5. Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri

B. Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan (partnership) adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan, yaitu: 
1) CV - Comanditer Veenonscaft.
2) Perseroan (Maatschap)
3) Firma 

Tidak seperti dua bentuk lainnya, dalam CV dikenal adanya sekutu aktif dan sekutu pasif (silent partner). Sekutu aktif adalah sekutu yang memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut campur dalam urusan operasional. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.
Pada perusahaan berbentuk firma, para sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera di akta pendirian. Maka konsekuensi yang dialami tidak berbeda dari perusahaan perorangan. Apabila firma didirikan secara resmi, maka harus didaftarkan ke Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

1. Persekutuan Komanditer (CV)
Bentuk kepemilikan bisnis Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschap – CV) adalah perluasan dari bentuk kepemilikan bisnis perorangan, diatur berdasarkan KUHD pasal 19. Persekutuan Komanditer adalah bentuk kepemilikan bisnis yang dibentuk oleh seorang atau lebih persero, dengan tanggung jawab penuh. Persekutuan Komanditer didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan uangnya dan mempercayakan uang itu untuk dipakai dalam persekutuan.

Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :

- Sekutu Komplementer yaitu: sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.

- Sekutu Komanditer yaitu : sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut
Berakhirnya CV, diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:


1. Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
2. CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3. Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
Kebaikan Perseroan Komanditer :

- Pendiriannya relatif mudah
- Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
- Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
- Manajemen dapat didiversifikasikan
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan Peseroan Komanditer:
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sukar untuk menarik kembali investasinya

2. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) merupakan bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris, sebagai pendiri dan sebagai pemegang saham. Modal usaha terdiri dari hasil penyetoran dari para pemegang saham. Tanggung jawab dan resiko masing-masing pemegang saham terbatas , tergantung pada nilai nominal masing-masing pemegang saham.

3. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori badan usaha yang berbadan hukum. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).

(*)Firma
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Persekutuan Firma

Persekutuan Firma (Fa) adalah bentuk kepemilikan bisnis yang didasarkan pada KUHD. Persekutuan Firma adalah salah satu bentuk kepemilikan bisnis yang didirikan berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih (sekutu) melalui akta notaries. Mereka yang bersekutu dan setuju memilih bentuk Firma ini saling mengikat diri untuk memisahkan sebagian kekayaan masing-masing dan memasukkannya kedalam Firma yang didirikan sebagai modal usaha.
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM

Kebaikan Firma :
Prosedur pendirian relatif mudaMempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang

Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
Kelemahan Firma:

• Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar.

C. Koperasi 
Bentuk kepemilikan bisnis koperasi tidaklah merupakan usaha perorangan, tetapi dilakukan bersama-sama orang lain utnuk mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian koperasi menjadi alat bagi banyak orang yang ingin meningkatkan kesejahteraannya dengan bekerjasama, karena mereka menyadari bahwa bila mereka bekerja sendiri-sendiri, kesejahteraan tersebut tidak kunjung terwujud.
•Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. 
Contoh yayasan yang bergerak di Indonesia

1.Pendidikan / pengembangan SDM

2.Sosial Kemanusian / kesehatan

3.Sosial Keagamaan

tags: model bisnis adalah, model bisnis indonesia, model bisnis saat ini, penjelasan model bisnis, business model

source: 
http://samuelhenry.net/apa-yang-dimaksud-dengan-model-bisnis/
http://ilhammohamad.blogspot.com/2010/11/bentuk-bentuk-kepemilikan-bisnis.html
http://www.slideshare.net/yunisarosa/memilih-bentuk-kepemilikan-bisnis-44923481
https://prezi.com/a9vhi2eurwd2/bentuk-bentuk-kepemilikan-bisnis/


Posting Komentar untuk "Model Bisnis"